Apple Ajukan Investasi 100 Juta Dolar AS : iPhone 16 Masih Belum Bisa Dijual Resmi di Indonesia !

Tampilan layar iPhone 16 yang dirilis dengan desain baru dan warna yang makin cerah-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kesiapannya memblokir kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel seri terbaru Apple, iPhone 16.

Jika produk tersebut ditemukan diperdagangkan di pasar Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum dipenuhi oleh Apple.

BACA JUGA:iPhone 16 dan 16 Plus Resmi Meluncur : Desain Baru, Warna Cerah, dan Fitur AI Canggih !

BACA JUGA:Syarat Penuhi TKDN di Indonesia : Segini Investasi yang Diajukan Apple !

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas peredaran iPhone 16 di Indonesia.

Hingga saat ini, Apple belum memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia untuk setiap perangkat elektronik yang dijual resmi di dalam negeri.

“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan IMEI iPhone 16,” ujar Febri saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11).

BACA JUGA:Akhirnya Apple Bangun Pabrik di Indonesia

BACA JUGA:Astra Masuk Daftar 1.000 Perusahaan Terbaik Dunia Versi TIME : Apple Peringkat Pertama !

Langkah ini diambil untuk mencegah ponsel ilegal beredar di pasar Indonesia dan melindungi produk-produk yang telah memenuhi standar TKDN.

IMEI yang diblokir akan membuat ponsel tidak dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia, sehingga tidak dapat digunakan untuk komunikasi.

Selain memblokir IMEI, Kemenperin juga akan mengawasi platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia.

BACA JUGA:Apple Meluncurkan iPad Pro Baru : Chip M4 Terbaru, Layar Ultra Retina XDR, Desain Tipis, Segini Harganya !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan