5 Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA Segera Disidang

--

MUARAENIM - Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim berhasil melimpahkan perkara kasus akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk, melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Khusus Palembang.

Kelima tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah ditetapkan, dan berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum.

Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (Ir ADP), Direktur Utama PT Bukit Asam Tahun 2011 sampai dengan April 2016 (Ir MW), Analis Bisnis Madiya PT Bukit Asam Tahun 2012 sampai dengan 2016 dan wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan (NT), Ketua Tim Akuisisi Pengambil Alihan PT Satria Bahana Sarana (Ir H SI), dan Direktur PT Tri Ihua Samara (pemilik PT Satria Bahana Sarana) berinisial (R. TI).

BACA JUGA:Akhirnya Pelaku Pembunuhan yang Kabur dari RSUD Martapura OKU Timur Tertangkap !

BACA JUGA:Diduga Sakit Hati, Salman Habisi Teman Kerja : Berikut Kronologis dan Penangkapan !

Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH, menjelaskan bahwa kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, setelah berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Palembang.

Proses penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan barang bukti diserahkan kepada para tersangka.

"Kami menyerahkannya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 oleh Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim. Ke lima orang tersangka tersebut berkas telah dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum dan telah dilakukan penyerahan kepada para tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ungkapnya melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH pada Senin (13/11/2023).

BACA JUGA:Warga Dusun Muaraenim Mendadak Gempar, Pemuda Setempat DItemukan Begini

BACA JUGA:Tragedi Kebakaran Rumah Merenggut Nyawa Gadis Kembar Penyandang Disabilitas di Muratara

Setelah penyerahan berkas, pihak kejaksaan menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Anjasra menegaskan bahwa kelima tersangka akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Kasus ini menciptakan ketegangan di masyarakat, dan penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor bisnis dan perusahaan.

Proses hukum akan terus berlanjut, dan masyarakat dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini melalui jalannya persidangan nanti. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan