Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih: Kejari Kembali Periksa Eks Ketua dan Kepala DPKAD !

Gedung Kejari Prabumulih-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih terus menunjukkan perkembangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali memanggil dan memeriksa dua sosok kunci, yakni mantan Ketua PMI Prabumulih periode 2015–2024, Hj SNR, serta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Prabumulih, WG.

Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, bertempat di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI : Kerugian Negara Capai Rp624 Juta !

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dalami Nota Fiktif-Stempel Palsu Kasus Korupsi PMI

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari.

Menurut keterangan resmi dari pihak Kejari, pemanggilan kali ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih, dan dialokasikan untuk operasional PMI.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH MH, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hj SNR dan WG merupakan kelanjutan dari serangkaian penyidikan intensif yang telah dilakukan sejak awal 2024.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi PMI : Masarakat Ibaratkan Pelaku Dengan Drakulah

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana Pengganti Pengelolaan Darah : Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

“Pemeriksaan dan pendalaman kali ini difokuskan pada penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah, khususnya terkait perjalanan dinas dalam dan luar daerah, baik yang dilakukan oleh Hj SNR maupun pengurus PMI lainnya,” ungkap Safei saat dikonfirmasi, Senin siang.

Hal senada disampaikan oleh Ajie Martha SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih.

Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini masih menelusuri dan mencocokkan dokumen laporan pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan.

BACA JUGA:Bidik Korupsi Dana Hibah PMI Rp 2 Miliar : Kejari Ogan Ilir Periksa Belasan Saksi !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan