Dugaan Korupsi PMI : Masarakat Ibaratkan Pelaku Dengan Drakulah

Penyidik Kejari Lubuklinggau menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor PMI Kota Lubuklinggau, dalam penggeledahan yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025.-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Mencuatnya dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Lubuklinggau membuat banyak masyarakat bergidik.
Karena beberapa diantaranya menilai bahwa jika benar dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah, pelakunya diibaratkan drakulah penghisap darah manusia.
Mereka beranggapan bahwa ada transaksi jual beli darah di tubuh PMI.
Namun pihak Kejari Lubuklinggau membantah adanya transaksi jual beli darah dalam perkara dugaan korupsi PMI Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Kolaborasi Herman Deru & TNI AU: Fasilitasi Jamaah Haji dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset
Lantas seperti apa sebenarnya biaya pengganti pengelolaan darah yang belakangan kasusnya menjadi sorotan publik.
Biaya pengganti pengelolaan darah, bukanlah harga jual darah, melainkan dana yang digunakan untuk mendukung proses pengambilan, pengujian, penyimpanan, dan distribusi darah kepada masyarakat.
Di beberapa daerah, biaya ini berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp 450 ribu per kantong darah.
Namun, di tengah upaya pemerintah menekan biaya kesehatan dan meningkatkan transparansi pengelolaan dana sosial, dugaan korupsi ini menjadi tamparan keras.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Disambut Hangat Jamaah Masjid Nurul Yaqin dalam Safari Jumat di Palembang
BACA JUGA:Silaturahmi Iwari Komering, Herman Deru Serukan Generasi Muda Jangan Lupakan Akar Budaya
Begini Alur Pengelolaan Darah:
- Donor darah