Mantan Ketua Panwaslu OKI Kembalikan Uang Rp436 Juta : Kajari Pastikan Hukum Tetap Tegak !
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) baru-baru ini menerima pengembalian uang senilai Rp1.232.500.000 yang merupakan bagian dari kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI.-Foto : Diansyah-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) baru-baru ini menerima pengembalian uang senilai Rp1.232.500.000 yang merupakan bagian dari kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI untuk tahun anggaran 2017-2018.
Pengembalian dana ini melibatkan dua tersangka utama, yaitu Mantan Ketua Panwaslu OKI, Fahrudin, dan Mantan Sekretariat Panwaslu OKI, Tirta Arisandi.
Selain itu, beberapa saksi yang terindikasi terlibat dalam kasus ini juga turut mengembalikan sejumlah uang.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa meskipun ada pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap para tersangka tetap akan dilanjutkan.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Ungkap Hal Ini Terkait Tindak Lanjut Laporan Warga Srikembang
BACA JUGA:Update Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir : Kejari Masih Tunggu Audit BPKP !
Hendri didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Farid Purnomo dan Kasi Intelijen Agung Setiawan menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan pidana yang ada, meskipun hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman mereka di kemudian hari.
"Adanya pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, tapi ada pertimbangan untuk meringankan hukuman mereka nantinya," jelas Hendri di Kantor Kejari OKI pada Selasa (21/1).
Dari hasil perhitungan auditor, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini mencapai sekitar Rp4.432.421.454.
Saat ini, berkas perkara sudah memasuki tahap pertama dan telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Ayah Pembakar Anak Terancam Hukuman 15 Tahun : Mengaku tidak Sengaja Membakar Anaknya !
BACA JUGA:Toyota Hilux Ringsek Disambar KA Babaranjang : Begini Kondisi Sopir !
Hendri menambahkan bahwa dari kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp4,4 miliar, sudah terdapat pengembalian dana atau titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Pengembalian tersebut terdiri dari uang yang diterima dari tersangka Muhammad Fahrudin sebesar Rp436.000.000, dari Tirta Arisandi sebesar Rp330.500.000, dan dari beberapa pihak lain yang masih dalam proses penyidikan.