Update Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir : Kejari Masih Tunggu Audit BPKP !
Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Kasus mafia tanah di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terus menjadi perhatian publik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Assarofi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu.
Saat ini, Kejari Ogan Ilir masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
BACA JUGA:Ayah Pembakar Anak Terancam Hukuman 15 Tahun : Mengaku tidak Sengaja Membakar Anaknya !
BACA JUGA:Nama Mantan Bupati Lahat Kembali Disebut Dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Batu Bara
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Ogan Ilir pada Senin, 20 Januari 2025.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasi Intelijen, Gita Santika Ramadhani.
Meskipun belum ada penetapan tersangka, pihak kejaksaan telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini.
BACA JUGA:Viral ! Aksi Tawuran Pecah di Rejodadi Banyuasin
BACA JUGA:Viral 2 Pria Bertopeng Berupaya Bobol Rumah di Desa Mandi Angin : Warga Mengaku Resah !
Barang bukti tersebut meliputi:
1. Uang tunai sebesar Rp 600 juta
2. Beberapa sertifikat tanah
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Muaraenim : Sang Adik Tewas Tragis !