Update Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir : Kejari Masih Tunggu Audit BPKP !
Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Toko Kosmetik Ilegal di OKU Timur Digerebek : Ini Barang Bukti yang Disita !
3. Satu unit kendaraan roda empat
Muhammad Assarofi menyatakan bahwa barang bukti tersebut sangat penting dalam proses penyelidikan.
"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 600 juta, beberapa sertifikat tanah, dan satu unit kendaraan roda empat," ungkapnya.
BACA JUGA:Bung Towel Diancam Air Keras dan Penculikan Anak : Laporan Lengkap ke Polda Metro Jaya !
BACA JUGA:Diduga karena Kehilangan Uang : Ayah di Muaraenim tak Sengaja Bakar Anak Kandungnya !
Namun, hasil audit BPKP tetap diperlukan untuk menghitung total kerugian negara secara pasti.
"Setelah mendapatkan hasil audit, kami akan mengetahui berapa kerugian negara yang sesungguhnya, setelah dikurangi dengan nilai aset yang telah diamankan," jelas Assarofi.
Assarofi juga menegaskan bahwa meskipun ada pengamanan aset, pihak kejaksaan tidak akan tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka.
"Sebagai aparat penegak hukum, kami harus memastikan setiap langkah kami berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurut Assarofi, kasus ini melibatkan objek tanah yang tersebar di dua kabupaten, yakni Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
Namun, ia memastikan bahwa hal ini tidak akan menjadi kendala karena kedua wilayah tersebut berada dalam satu provinsi, yaitu Sumatera Selatan.
"Kami yakin kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa adanya hambatan wilayah," ujarnya.
Pengamanan aset yang telah dilakukan oleh Kejari Ogan Ilir menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Assarofi menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu hasil audit BPKP sebelum menetapkan tersangka.