Begitu pula, terkait dengan daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon (vide Keputusan KPU Nomor 731/2025).
Dalam keputusan KPU tersebut menyebutkan hal itu terdapat dalam formulir Model BB-4 PPWP (Pemilu 2014) dan formulir Model BB-2 PPWP (berisi informasi bakal capres dalam Pemilu 2019).
Di sisi lain, KPU telah mengumumkan informasi daftar riwayat hidup bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui laman KPU serta membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap pengusulan bakal pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Kesembilan, surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Poin ini seyogianya tidak masuk dalam pengecualian sehingga publik bisa mengecek ulang.
Namun, KPU menyebutkan bahwa data ini terdapat dalam formulir BB-1 PPWP.
Kesepuluh, surat pernyataan setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Poin ini pun perlu dibuka kepada publik untuk memastikan komitmen ideologis kandidat.
Dalam keputusan KPU tersebut menerangkan bahwa surat pernyataan ini terdapat dalam formulir BB-1 PPWP.
Kesebelas, surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Poin ini sebaiknya tidak masuk dalam pengecualian, justru wajib diketahui oleh publik.
Keduabelas, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah juga harus diketahui publik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ketigabelas, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G-30-S/PKI dari kepolisian. Menurut penulis, masyarakat perlu tahu latar belakang yang bersangkutan.
Keempatbelas, surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan. Sebaiknya tidak masuk dalam pengecualian.
Kelimabelas, surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum. Hal ini pun harus diketahui publik demi menjaga netralitas Pemilu.
Begitu pula informasi terkait dengan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu (vide Keputusan KPU Nomor 731/2025), tidak perlu dikecualikan.