Sebenarnya, publik tetap bisa mengakses informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sepanjang dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Setelah tahapan pemilu selesai, terdapat 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan oleh KPU RI.
Apalagi, terdapat sejumlah data dan informasi yang berada di luar kewenangan penyelenggara pemilu ini.
Apakah Keputusan KPU Nomor 731/2025 bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik? Jawabannya kini berada di tangan Mahkamah Agung.
Uji materi bisa menjadi jalan bagi publik untuk memastikan bahwa demokrasi tetap berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (ant)