DPR Minta Dana Rp200 T Himbara Sasar UMKM
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).-Foto: Antara-
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus diprioritaskan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Said, jika dana tersebut lebih banyak diarahkan ke sektor korporasi, dampaknya terhadap perekonomian masyarakat menengah ke bawah akan minim.
Oleh karena itu, ia mendorong agar Kementerian Keuangan menerbitkan panduan khusus terkait pemanfaatan dana tersebut.
BACA JUGA:RUU Ideologi Pancasila Berangkat dari Sejarah
BACA JUGA:Dito-Ar Erick Kompak di Tengah Isu Reshuffle
“Seyogyanya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun itu,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
Meski demikian, Said menilai kebijakan yang diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Hal ini karena mekanisme penempatan dana pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.
BACA JUGA:Komisi I DPR Dukung Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos
BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Menko Polkam Baru dan Sejumlah Menteri Hasil Reshuffle Jilid III
Dalam regulasi tersebut, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk mengelola dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Dana tersebut dapat ditempatkan tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga dapat dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, maupun badan hukum yang mendapat penugasan.
“Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR tidak ada masalah. Justru yang menjadi isu adalah bagaimana dana sebesar itu mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Said.
BACA JUGA:PDIP Tegaskan Hak Rakyat atas Layanan Kesehatan Bermutu