RUU Ideologi Pancasila Berangkat dari Sejarah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Ahmad Basarah (kiri bawah) memaparkan rujukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18-Foto: Antara-
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya menjadikan sejarah lahirnya Pancasila sebagai rujukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Jakarta, Kamis (18/9).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, dengan menghadirkan dua narasumber, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Ahmad Basarah, serta Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono.
Dalam paparannya, Ahmad Basarah menekankan pentingnya memahami kembali sejarah sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang menjadi dasar lahirnya Pancasila.
BACA JUGA:Dito-Ar Erick Kompak di Tengah Isu Reshuffle
BACA JUGA:Komisi I DPR Dukung Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos
“Bung Karno-lah yang pertama kali menyebut istilah Pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka,” ujar Basarah.
Ia menjelaskan, Pancasila bukan sekadar dokumen historis, melainkan falsafah hidup bangsa yang terbukti mampu mempersatukan keragaman Indonesia.
Karena itu, penyusunan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila harus menggunakan pendekatan historis sekaligus hermeneutik, sehingga Pancasila tidak ditafsirkan secara bebas sesuai kepentingan kelompok tertentu.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Menko Polkam Baru dan Sejumlah Menteri Hasil Reshuffle Jilid III
BACA JUGA:PDIP Tegaskan Hak Rakyat atas Layanan Kesehatan Bermutu
“Lima sila itu bukan kalimat mati, tetapi panduan hidup yang harus diinternalisasikan ke seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Basarah.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya memperkuat pemahaman historis dengan kerangka hukum yang jelas agar pembinaan ideologi berjalan efektif.
Salah satunya melalui penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan kewenangan lebih imperatif.
BACA JUGA:Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Kebijakan Industri demi UMKM dan Petani Kopi