Komisi I DPR Dukung Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta di kompleks parlemen, Jakarta.-Foto: Antara-
JAKARTA - Wacana kebijakan "satu orang satu akun" yang tengah dikaji Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat sorotan dari Komisi I DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I, Sukamta, menilai langkah tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan angka penyebaran hoaks sekaligus mencegah tindak kriminalitas di ruang digital.
Menurut Sukamta, pengurangan anonimitas di media sosial merupakan hal yang mendesak. Identitas asli yang melekat pada setiap akun akan membuat pengguna lebih bertanggung jawab terhadap aktivitasnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Menko Polkam Baru dan Sejumlah Menteri Hasil Reshuffle Jilid III
BACA JUGA:PDIP Tegaskan Hak Rakyat atas Layanan Kesehatan Bermutu
Dengan begitu, potensi penyalahgunaan identitas anonim untuk melakukan penipuan, ujaran kebencian, maupun penyebaran berita palsu bisa diminimalisir.
“Prinsipnya kita ingin mengurangi anonimitas di dunia digital agar nama dan identitas pengguna terlihat dengan jelas. Hal ini penting supaya tidak ada pihak yang menyalahgunakan akun anonim untuk merugikan orang lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/9).
Wacana ini mencakup aturan bahwa setiap akun media sosial wajib terhubung dengan satu nomor ponsel, dengan pembatasan jumlah nomor yang bisa didaftarkan oleh satu orang.
BACA JUGA:DPR Dorong Kemenkumham Maksimalkan Anggaran untuk Program Pro Rakyat dan Layanan Hukum Gratis
BACA JUGA:Kekosongan Menpora Harus Segera Diakhiri
Sistem ini diharapkan dapat menekan angka penggunaan akun palsu maupun identitas ganda yang kerap dimanfaatkan untuk tujuan negatif.
Meski begitu, Sukamta menegaskan bahwa rencana tersebut masih perlu pembahasan lebih mendalam. Menurutnya, inti persoalan bukan hanya soal jumlah akun, melainkan juga terkait lemahnya penegakan hukum dan rendahnya literasi digital masyarakat.
“Masyarakat harus dibekali kemampuan untuk memverifikasi informasi dengan baik agar tidak mudah terpengaruh hoaks. Jadi, kebijakan ini harus disertai upaya peningkatan literasi digital dan penguatan hukum,” jelasnya.