Capres Harus Transparan, DPR Minta KPU Klarifikasi 16 Dokumen yang Dikecualikan

Kotak suara saat pilpres dan pemilu 2024 yang lalu-Foto: ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres), harus transparan dan dapat dilihat atau diakses masyarakat.
Ia mengatakan itu untuk merespons keputusan baru KPU soal dokumen persyaratan calon presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
"Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (15/09/2025).
Dia pun mencontohkan bahwa masyarakat pun harus memperlihatkan data diri jika ingin melamar pekerjaan.
Apalagi, kata dia, data diri calon pemimpin pun harus bisa dilihat oleh semua orang, baik DPR, menteri, bahkan presiden sekalipun.
Dia menjelaskan bahwa memang ada data-data calon pejabat publik yang tidak boleh dibuka ke publik, seperti data riwayat kesehatan atau catatan medis.
Hal itu pun, kata dia, sudah ada di dalam undang-undang.
"Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi kepada publik terkait pembatasan akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menjaga transparansi pemilu.
Menurutnya, dokumen persyaratan bagi peserta pemilu sudah sewajarnya dibuka untuk publik.
“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin (15/09/2025).
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres, dalam hal ini ijazah, sebagai dokumen dengan informasi biasa dan tidak mengandung data yang bersifat rahasia.
Hal itu disampaikannya menanggapi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan.
"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan," kata Doli di Jakarta, Selasa (16/09/2025).