Capres Harus Transparan, DPR Minta KPU Klarifikasi 16 Dokumen yang Dikecualikan

Kotak suara saat pilpres dan pemilu 2024 yang lalu-Foto: ANTARA-

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan Istana atau lembaga eksekutif tak bisa mengintervensi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres), termasuk ijazah.

Dia menjelaskan KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain. "Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif.

Dia lembaga independen, kami menghormati," kata Juri di kompleks parlemen, Jakarta.

Menurut dia, KPU pun sudah menjelaskan terkait kebijakan itu yang bisa menjadi pedoman bagi publik. Dia menilai pertanyaan-pertanyaan publik terkait keputusan itu pun perlu ditanyakan langsung ke pihak KPU.

Intinya, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan memicu perdebatan.

Bagi publik yang merasa hak atas informasi terlanggar, terbuka peluang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

MA akan menilai apakah Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tertanggal 21 Agustus melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Kedua undang-undang itu dijadikan dasar hukum terkait dengan informasi publik yang dikecualikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan