Capres Harus Transparan, DPR Minta KPU Klarifikasi 16 Dokumen yang Dikecualikan

Kotak suara saat pilpres dan pemilu 2024 yang lalu-Foto: ANTARA-

Misalnya, lembaga penyelenggara pemilihan umum ini mengacu pada Pasal 6 ayat (3) huruf c UU KIP yang menyebutkan bahwa informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.

Dalam Keputusan KPU Nomor 731/2025, lembaga penyelenggara Pemilu ini menyampaikan konsekuensi bahaya jika informasi dibuka, informasi dokumen persyaratan pasangan calon dapat mengungkap informasi pribadi seseorang.

Kendati demikian, akses tetap terbuka bagi publik, antara lain, untuk mengetahui keabsahan dokumen publik demi menjamin integritas pemilu, kemudian untuk mengetahui apakah KPU sudah menerima berkas secara lengkap dan benar.

Selain itu, kepentingan publik untuk membuka informasi guna mengetahui apakah KPU sudah melakukan proses validasi ijazah dengan benar dan hasilnya benar.

Nah, poin ini digunakan sebagai bukti asli atau palsu ijazah Joko Widodo di persidangan. Seyogianya keputusan KPU ini tanpa menyebut nama seseorang karena terkesan hanya berlaku bagi yang bersangkutan.

KPU juga menetapkan durasi pengecualian, yakni selama 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Informasi publik yang dikecualikan adalah, pertama, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

Pengecualian ini, menurut penulis, kemungkinan besar bisa diterima publik karena khawatir ada pihak yang menyalahgunakan dokumen tersebut.

Kedua, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selayaknya, dokumen ini tidak dikecualikan karena publik perlu tahu apakah yang bersangkutan memiliki catatan kriminal.

Ketiga, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.

Penulis sependapat terkait kerahasiaan ini dan tampaknya hanya penyelenggara pemilu dan pihak terkait yang mengetahuinya.

Keempat, surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini seyogianya perlu diketahui publik secara luas sebagai bentuk transparansi kekayaan pejabat, agar tahu kondisi sebelum dan setelah jadi presiden/wakil presiden.

Kelima, surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan