Capres Harus Transparan, DPR Minta KPU Klarifikasi 16 Dokumen yang Dikecualikan

Kotak suara saat pilpres dan pemilu 2024 yang lalu-Foto: ANTARA-

Poin ini sebaiknya tidak masuk dalam pengecualian, justru wajib diketahui oleh publik.

Keduabelas, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah juga harus diketahui publik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ketigabelas, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G-30-S/PKI dari kepolisian. Menurut penulis, masyarakat perlu tahu latar belakang yang bersangkutan.

Keempatbelas, surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan. Sebaiknya tidak masuk dalam pengecualian.

Kelimabelas, surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum. Hal ini pun harus diketahui publik demi menjaga netralitas Pemilu.

Begitu pula informasi terkait dengan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu (vide Keputusan KPU Nomor 731/2025), tidak perlu dikecualikan.

Sebenarnya, publik tetap bisa mengakses informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sepanjang dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Setelah tahapan pemilu selesai, terdapat 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan oleh KPU RI.

Apalagi, terdapat sejumlah data dan informasi yang berada di luar kewenangan penyelenggara pemilu ini.

Apakah Keputusan KPU Nomor 731/2025 bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik? Jawabannya kini berada di tangan Mahkamah Agung.

Uji materi bisa menjadi jalan bagi publik untuk memastikan bahwa demokrasi tetap berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan