Capres Harus Transparan, DPR Minta KPU Klarifikasi 16 Dokumen yang Dikecualikan

Kotak suara saat pilpres dan pemilu 2024 yang lalu-Foto: ANTARA-
Hal ini juga patut diketahui publik dan relevan untuk integritas pejabat.
Keenam, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini semestinya tidak dikecualikan karena penting untuk verifikasi ganda. Data ini terdapat dalam formulir Model BB-1 PPWP (berisi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon).
Ketujuh, fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir.
Karena nomor induk kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai NPWP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022, masuk dalam informasi publik yang dikecualikan.
Begitu pula, terkait dengan daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon (vide Keputusan KPU Nomor 731/2025).
Dalam keputusan KPU tersebut menyebutkan hal itu terdapat dalam formulir Model BB-4 PPWP (Pemilu 2014) dan formulir Model BB-2 PPWP (berisi informasi bakal capres dalam Pemilu 2019).
Di sisi lain, KPU telah mengumumkan informasi daftar riwayat hidup bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui laman KPU serta membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap pengusulan bakal pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Kesembilan, surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Poin ini seyogianya tidak masuk dalam pengecualian sehingga publik bisa mengecek ulang.
Namun, KPU menyebutkan bahwa data ini terdapat dalam formulir BB-1 PPWP.
Kesepuluh, surat pernyataan setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Poin ini pun perlu dibuka kepada publik untuk memastikan komitmen ideologis kandidat.
Dalam keputusan KPU tersebut menerangkan bahwa surat pernyataan ini terdapat dalam formulir BB-1 PPWP.
Kesebelas, surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.