Nah, poin ini digunakan sebagai bukti asli atau palsu ijazah Joko Widodo di persidangan. Seyogianya keputusan KPU ini tanpa menyebut nama seseorang karena terkesan hanya berlaku bagi yang bersangkutan.
KPU juga menetapkan durasi pengecualian, yakni selama 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Informasi publik yang dikecualikan adalah, pertama, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
Pengecualian ini, menurut penulis, kemungkinan besar bisa diterima publik karena khawatir ada pihak yang menyalahgunakan dokumen tersebut.
Kedua, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selayaknya, dokumen ini tidak dikecualikan karena publik perlu tahu apakah yang bersangkutan memiliki catatan kriminal.
Ketiga, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
Penulis sependapat terkait kerahasiaan ini dan tampaknya hanya penyelenggara pemilu dan pihak terkait yang mengetahuinya.
Keempat, surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini seyogianya perlu diketahui publik secara luas sebagai bentuk transparansi kekayaan pejabat, agar tahu kondisi sebelum dan setelah jadi presiden/wakil presiden.
Kelima, surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
Hal ini juga patut diketahui publik dan relevan untuk integritas pejabat.
Keenam, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini semestinya tidak dikecualikan karena penting untuk verifikasi ganda. Data ini terdapat dalam formulir Model BB-1 PPWP (berisi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon).
Ketujuh, fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir.
Karena nomor induk kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai NPWP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022, masuk dalam informasi publik yang dikecualikan.