Dalam bukti elektronik berupa percakapan digital (chatting), terdapat dugaan bahwa seseorang bersedia menjadi "tameng" atau pemeran pengganti dengan imbalan uang sebesar Rp 17 miliar.
"Ada komunikasi yang menunjukkan bahwa seseorang bersedia 'pasang badan' agar proses penyidikan tidak menyentuh pihak tertentu. Ini akan kami dalami lebih lanjut," kata Aspidsus Umaryadi.
Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan, yang merupakan bentuk pidana serius karena berpotensi merusak integritas penegakan hukum.
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde mulai diselidiki pada tahun 2023.
Namun proses penyidikan sempat terhenti pada 2024, diduga karena kompleksitas kasus dan banyaknya pihak yang harus diperiksa.
Baru pada 2025 ini, penyidikan dilanjutkan kembali secara intensif oleh Kejati Sumsel.
Total telah dilakukan pemeriksaan terhadap 74 saksi, termasuk sejumlah nama besar seperti:
Harnojoyo – Mantan Wali Kota Palembang
Basyarudin – Mantan Kepala Dinas Perkim Sumsel
Edison – Mantan Kepala BPN Kota Palembang yang kini menjabat Bupati Muaraenim
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dari berbagai instansi seperti:
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumsel
Kantor Pemerintah Kota Palembang
Kantor Bapenda dan BPKAD
Gedung Arsip dan Kantor Pemborong proyek
Upaya ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka dan melanjutkan proses ke tahap penuntutan.