Kasus Korupsi Pasar Cinde: Alex Noerdin dan Harnojoyo Ditahan !

Tersangka mantan Walikota Palembang, H. Harnojoyo hendak naik mobil tahanan,Rabu (02/10).-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menindaklanjuti kasus dugaan korupsi besar terkait kerja sama pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di kawasan Pasar Cinde Palembang. 

Rabu (2/10/2025), empat tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk menjalani proses persidangan.

Empat tersangka yang diserahkan yaitu:

BACA JUGA:Disenggol Kereta Api, IRT Patah Tangan

BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Temukan 22 Paket Sabu di Kontrakan Pelaku

1. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan.

2. Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang.

3. Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS).

BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau Jadi Korban Penikaman, Diduga Dipicu Masalah Anak

BACA JUGA:Ayah Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil: Begini Modusnya !

4. Raimar Yousnadi, Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB).

Saat digiring ke JPU, Alex Noerdin tampak mengenakan baju putih dengan kopiah hitam, sedangkan Harnojoyo memakai kemeja biru dan topi cokelat.

Dengan tangan terborgol serta rompi tahanan berwarna oranye, keduanya tampak kooperatif mengikuti proses administrasi.

BACA JUGA:Dalam 1 Hari 3 Pengedar Narkoba diamankan dilokasi Berbeda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan