Kasus Korupsi Pasar Cinde: Alex Noerdin dan Harnojoyo Ditahan !
Tersangka mantan Walikota Palembang, H. Harnojoyo hendak naik mobil tahanan,Rabu (02/10).-foto:dokumen palpos-
Harnojoyo, sebagai Wali Kota Palembang kala itu, turut menandatangani dokumen kerja sama dan dianggap mengetahui adanya penyalahgunaan kewenangan.
Edi Hermanto, sebagai ketua panitia, berperan dalam proses pengadaan mitra yang dinilai sarat rekayasa dan tidak sesuai aturan.
Raimar Yousnadi, Kepala Cabang PT MB, menjadi representasi perusahaan yang diuntungkan dalam kerja sama tersebut.
AT, Direktur PT MB, yang kini masih buron, disebut sebagai aktor utama yang mengendalikan jalannya proyek hingga menyebabkan kerugian negara.
Kejaksaan juga memastikan akan menelusuri aliran dana hasil korupsi ini.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan melakukan penyitaan aset untuk menutupi kerugian negara.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional. Tidak hanya menjerat pelaku, tapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas seorang pejabat Kejati Sumsel.
Selain itu, keberadaan AT yang masih buron menjadi perhatian serius.
Kejaksaan bekerja sama dengan Kepolisian dan Imigrasi untuk mempersempit ruang gerak tersangka, bahkan membuka peluang kerja sama internasional bila yang bersangkutan berada di luar negeri.
Kasus Pasar Cinde bukanlah perkara kecil. Proyek ini sejak awal digadang-gadang sebagai upaya revitalisasi pusat perdagangan tradisional Palembang agar lebih modern.
Namun kenyataannya, proyek justru berujung masalah hukum.
Bagi publik Palembang, kasus ini sangat menyita perhatian.
Pasar Cinde merupakan kawasan bersejarah yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Namun akibat dugaan korupsi, alih-alih mendapat fasilitas perdagangan baru, kawasan ini justru terbengkalai dan menimbulkan kerugian besar bagi daerah.
Kini publik menunggu bagaimana Pengadilan Tipikor Palembang akan mengadili perkara ini.