Kasus Korupsi Pasar Cinde: Alex Noerdin dan Harnojoyo Ditahan !

Tersangka mantan Walikota Palembang, H. Harnojoyo hendak naik mobil tahanan,Rabu (02/10).-foto:dokumen palpos-
Jika terbukti bersalah, para terdakwa bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.
Selain itu, nama besar dua tokoh politik Sumsel—Alex Noerdin dan Harnojoyo—dipastikan membuat sidang ini menjadi perhatian nasional.
Keduanya sebelumnya dikenal sebagai figur kuat dalam politik daerah, sehingga proses hukum ini akan menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu.
Dengan diserahkannya empat tersangka kepada JPU, penanganan kasus korupsi Pasar Cinde memasuki babak baru. Jaksa kini memegang kendali untuk membawa perkara ke meja hijau.
Masyarakat Sumsel berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum yang tegas, sekaligus pelajaran agar aset daerah tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.
Sidang Tipikor Palembang akan menjadi panggung pembuktian: apakah keadilan benar-benar bisa ditegakkan, atau kasus ini hanya akan menjadi catatan hitam lain dalam sejarah pengelolaan aset publik di Sumatera Selatan.(OMI)