Komisi V DPRD Sumsel Apresiasi Kesiapan RSUD Prabumulih Terapkan KRIS Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024

KomisiV DPRD Sumsel tinjau kesiapan RSUD Prabumulih dalam penerapan KRIS sesuai perpres nomor 59 tahun 2024.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit daerah, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih, Kamis, 9 Oktober 2025. 

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan terhadap penerapan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit.

Kegiatan berlangsung di kompleks RSUD Prabumulih yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul Selatan, Kecamatan Prabumulih Timur. 

BACA JUGA:Tanam Jagung Serentak di Lahan 12,5 Hektare

BACA JUGA:Permudah Izin Berusaha Wujudkan UMKM Naik Kelas

Dalam kesempatan itu, rombongan Komisi V DPRD Sumsel dipimpin oleh Ketua Komisi V, Alwis Gani SE, bersama Wakil Ketua H. David Hadrianto Aljufri, Sekretaris Kiky Subagio, serta sejumlah anggota, antara lain H. Alfrenzi Panggarbesi, Mohd Muaz Ar-Rifqy, Muhammad Toha, Hj. Zaitun, Firmansyah Hakim, dan At Thahirah Putri Lestari.

Pantauan di lapangan, rombongan legislatif tersebut meninjau langsung sejumlah ruangan rawat inap yang telah mulai menerapkan konsep KRIS.

Tidak hanya itu, para wakil rakyat juga berdialog dengan pasien dan tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk mendapatkan gambaran nyata tentang kualitas pelayanan serta sarana dan prasarana yang tersedia di lapangan.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Baturaja Laksanakan Pelepasan Bibit Ikan Lele

BACA JUGA:Bupati OKU Tinjau Normalisasi Siring, Sembari Dengarkan Keluh Kesah Warga RT 14 Bakung

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, H. David Hadrianto Aljufri, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau sejauh mana kesiapan penerapan KRIS di RSUD Prabumulih sesuai ketentuan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

“Kami dari DPRD Sumatera Selatan Komisi V meninjau RSUD Prabumulih dalam rangka meninjau kesiapan penerapan KRIS sebagaimana diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024,” ungkap David di dampingi Mohd Muaz, saat diwawancarai usai melakukan peninjauan.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, lanjutnya, kesiapan RSUD Prabumulih dalam menerapkan sistem KRIS sudah mencapai sekitar 60 persen.

BACA JUGA:Puluhan Warga Miskin di OKU Terima Bantuan UEP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan