Eks Kadis Perkimtan Palembang dan Dirut CV Mapan Makmur Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

Eks Kadis Perkimtan Palembang-Foto : Putra Palpos-

PALEMBANG – Agus Rizal, Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun 2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (5/12/2025).

Mantan Kadishub Kota Palembang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024, dengan total anggaran lebih dari Rp2,5 miliar.

Selain Agus Rizal, Jaksa Kejari Palembang juga menetapkan dan menahan pihak ketiga, yakni Dedi Tri Wahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama.

BACA JUGA:646,98 Gram Narkotika Gagal Beredar di Lubuklinggau

BACA JUGA:Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diciduk

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Khusus Palembang.

“Keduanya kita lakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar SH MH, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah SH MH dan Kepala Sub Seksi Intelijen M. Fachri SH, usai proses penahanan.

Ali Akbar menerangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik di bawah komando Kasi Pidsus Arjansyah melakukan pendalaman dan memeriksa sebanyak 139 saksi dari berbagai unsur.

BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Sentuh Poin Didalamnya.

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Air Karang Terekam Kamera CCTV, Korban Rugi Rp14 Juta

“Mulai dari masyarakat, RT, lurah, pemilik toko bangunan, ahli, hingga pejabat Perkimtan sendiri, semuanya kita periksa secara mendalam,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan.

Sementara itu, 99 kegiatan lainnya diduga fiktif atau tidak dikerjakan sama sekali.

BACA JUGA:Sindikat Pipa Besi di PHE Ogan Komering Dibekuk Polisi, 3 Masih Buron

Tag
Share