646,98 Gram Narkotika Gagal Beredar di Lubuklinggau
Konfrensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kota Lubuklinggau.-Foto : Maryati-
# Satresnarkoba Tahan 10 Tersangka
LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Sebanyak 646,98 gram narkotika gagal beredar di Wilayah Hukum Polres Kota Lubuklinggau.
Dari jumlah itu 53,98 gram diantaranya merupakan jenis ekstasi dan 596 gram jenis sabu.
Barang bukti tersebut berhasil disita dari 10 orang tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Sentuh Poin Didalamnya.
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang dilakukan Polres Lubuklinggau, pada Jumat 5 Desember 2025.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi didampingi Kasi Humas AKP Alwi dan jajarannya, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus sepanjang periode 30 Oktober hingga 30 November 2025.
"Satnarkoba berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 10 tersangka, seluruhnya kini masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Lubuklinggau," jelasnya.
BACA JUGA:Oh ini Ternyata Alasannya Dian Nekat Rampok Dan Habisi Menantu Toko Kerupuk Suwandi
BACA JUGA:Heboh Balita Hilang di Prabumulih, Polisi, BPBD, dan Warga Sisir Perkampungan hingga Sungai
Jumlah itu merupakan akumulasi barang bukti dari operasi selama satu bulan penuh, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 4.950 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
AKP Romi juga menerangkan kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Lubuklinggau, seperti Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Kecamatan Lubuklinggau Barat.
Sebaran kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif di sejumlah titik dan memerlukan pengawasan intensif.
BACA JUGA:Heboh Balita Hilang di Prabumulih, Polisi, BPBD, dan Warga Sisir Perkampungan hingga Sungai
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan 24 Tersangka, Termasuk Can Beruge Yang 17 Kali Keluar Masuk Bui
Mengenai datangnya (penyuplai) narkotika tersebut, menurut Romi, berdasarkan keterangan para tersangka berasal dari daerah tetangga yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Rejang Lebong.
Adanya Indikasi Lubuklinggau sebagai surganya para pengedar narkotika untuk melakukan transaksi di Kota berjuluk Bumi Sebiduk Semare ini tidak ditapik oleh Kasat Narkoba.
"Lubuklinggau ini termasuk wilayah transit dari berbagai daerah tetangga, sehingga indikasi Lubuklinggau sebagai tempat transaksi mungkin saja terjadi," ujar AKP Romi.
BACA JUGA:Sengketa Batas Lahan Berujung Maut, Kakak di Musi Rawas Tebas Leher Adik Sepupu
BACA JUGA:Isu Perkara 'Peti Es' Hingga SP3 Gugur, Besok H Alim Sidang Perdana Kasus Tol Betung -Tempino
Kendati demikian, Ia memastikan bahwa Satresnarkoba Polres Lubuklinggau tidak tinggal diam.
Operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan, terutama menjelang akhir tahun.
“Kami akan terus menindak pelaku peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Romi, pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kalau ada yang tahu terkait jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika silakan infokan kepada kami," pungkasnya.