Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Sentuh Poin Didalamnya.
Mantan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin didampingi kuasa hukumnya , Titis Rahmawati dan Rhido Junaidi, usai persidangan di PN Palembang kelas 1 A khusus. jumaat, 05 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang pos-
KORANPALPOS.COM - Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menyatakan tidak sependapat dengan Eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi Revitalisasi Cinde Ir H Alex noerdin sekaligus Mantan gubernur Sumsel.
Itu ditegaskan Jaksa penuntut dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A khusus, yang di pimpin wakil ketua PN Palembang Fauzi Isra dan dua anggotanya Id'il amin serta Adrian Angga, Jumaat 05 Desember 2025.
Inti dalam replik atau nota tanggapannya, Jaksa menegaskan tidak sependapat dengan nota keberatan terdakwa, dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta memutuskan melanjutkan proses persidangan dan perkara pokok sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
BACA JUGA:Sindikat Pipa Besi di PHE Ogan Komering Dibekuk Polisi, 3 Masih Buron
"Kami dalam hal ini tetap pada dakwaan, dan meminta perkara tetap dilanjutkan, " Tegas Jaksa diwakili Rizki dan Dimas dari kejati Sumsel.
Usai mendengarkan tanggapan jaksa, sidang akan dilanjutkan pada senin tanggal 8 Januari 2025 mendatang dengan agenda putusan sela.
Usai persidangan, Kuasa hukum Ir H Alex noerdin, Advokad Titis Rahmawati SH MH, Ridho Junaidi SH MH dan Bayu menyatakan kecewa terhadap tanggapan jaksa tersebut, lantaran menurut mereka poin poin yang ada pada nota keberatan yang diajukan sama sekali tidak dibahas dan ditanggapi jaksa penuntut.
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 7 saksi Dalami Fakta Korupsi Hibah Di KPU Prabumulih
"Kami terus terang kecewa dengan jaksa penuntut, poin-poin eksepsi yang kami ajukan sama sekali tidak digubris, bahkan terkesan dikesampingkan," tegas Titis.
Selanjutnya dikatakan advokad senior yang mempunyai track record menangani beragam kasus berat ini berharap agar majelis hakim selanjutnya dapat benar benar mempertimbangkan isi Eksepsi yang meraka ajukan, mengingat dalam hal ini menyangkut rasa keadilan dan kemanusiaan,
"Meskipun tanggapan Jaksa penuntut demikian, kami berharap majelis hakim dalam hal ini tidak buta dan tuli, serta jeli menggunakan hati nurani didasari fakta fakta hukum real yang kami sajikan pada nota eksepsi kami, klien kami harus mendapat keadilan, klien kami juga sangat berjasa pada provinsi Sumsel, semoga keadilan masih bisa ditegakkan, " Harap Titis yang menambahkan jika pihaknya juga mengharapkan agar ada kebijakan Presiden seperti Abolisi atau Amnesty terhadap kliennya mengingat jasa Alex noerdin terhadap pembangunan di sumsel ini.
BACA JUGA:Oh ini Ternyata Alasannya Dian Nekat Rampok Dan Habisi Menantu Toko Kerupuk Suwandi