Jaksa Hadirkan 7 saksi Dalami Fakta Korupsi Hibah Di KPU Prabumulih
Sidang kasus Dana hibah Pilwako KPU Prabumulih 2024 berlangsung di PN Palembang Kelas 1 A khusus tipikor, Kamis 4 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
KORANPALPOS.COM - Sidang perkara dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dengan tiga terdakwa Marta Dinata Bin Syarkoni Ketua KPU Kota Prabumulih, Syahrul Arifin bin H.M. Ali Abdullah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yasrin Abidin bin Hamzah Abidin Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih kembali digelar pada PN Palembang kelas 1 A khusus tipikor, Kamis 4 Desember 2025.
Dalam sidang kali ke dua ini, Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi ke muka persidangan
BACA JUGA:Oh ini Ternyata Alasannya Dian Nekat Rampok Dan Habisi Menantu Toko Kerupuk Suwandi
BACA JUGA:Heboh Balita Hilang di Prabumulih, Polisi, BPBD, dan Warga Sisir Perkampungan hingga Sungai
yakni Yudi Priambodo (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum), Iis Sugianti (Kasubbag Keuangan, umun dan Logistik KPU Kota Prabumulih tahun 2022 s.d. sekarang), Meidial Ariansi (Kasubbag Partisipasi, Data dan Informasi KPU Kota Prabumulih tahun 2022 s.d. sekarang), Totok Hartoko
(Bendahara KPU Kota Prabumulih tahun 2007 s.d. sekarang), Abdul Aziz (Kasubbag Perencanaan, Data
dan Informasi KPU Kota Prabumulih tahun 2022 s.d. sekarang), Rahman Bakas Triansyah (PPNPN KPU Kota Prabumulih), dan Nizar Patriot (PNS).
BACA JUGA:Wiraswasta Nyambi Edar Sabu Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan 24 Tersangka, Termasuk Can Beruge Yang 17 Kali Keluar Masuk Bui
Pada persidangan yang dipimpin ketua Majelis hakim Misriati SH MH tersebut para saksi dicecar keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Diketahui sebelumnya dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih disinyalir merugikan negara hingga 11 miliar lebih.
BACA JUGA:Wow, Polisi Berhasil Ringkus Rampok dan Pembunuh Sadis Toko Kerupuk Suwandi Di Bandung