Wiraswasta Nyambi Edar Sabu Dibekuk Polisi

DICIDUK : Pelaku pengedar sabu-sabh berserta barang bukti diamankan. -Foto : Fahrozi-

 

MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM - Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Satu orang pelaku Ahidar (32), warga Kabupaten Cirebon, ditangkap di sebuah rumah di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Kamis 4 Desember 2024 pukul 01.00 WIB.

 

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan 24 Tersangka, Termasuk Can Beruge Yang 17 Kali Keluar Masuk Bui

BACA JUGA:Wow, Polisi Berhasil Ringkus Rampok dan Pembunuh Sadis Toko Kerupuk Suwandi Di Bandung

Sebanyak barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu A Yurico didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan penangkapan pelaku tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing.

BACA JUGA:Isu Perkara 'Peti Es' Hingga SP3 Gugur, Besok H Alim Sidang Perdana Kasus Tol Betung -Tempino

BACA JUGA:Sengketa Batas Lahan Berujung Maut, Kakak di Musi Rawas Tebas Leher Adik Sepupu

 

Berdasarkan informasi itu, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

"Hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria di dalam rumah tersebut," ujar Iptu A Yurico.

 

Yurico menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, ditemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 4,28 gram.

BACA JUGA:Reza Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Penganiayaannya

BACA JUGA:Suasana Pasar Inpres Kembali Mencekam, Seorang Penjaga Malam Nyaris Tewas Dibacok

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bal plastik klip bening, 1 pipet berbentuk skop, 1 kaleng rokok, 1 tas selempang warna coklat, 1 timbangan digital dan 1 unit HP merk ITEL S25 Ultra.

 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan