Pasar Cinde adalah pasar tradisional ikonik di Kota Palembang yang dibangun pada masa kolonial dan masuk dalam daftar bangunan cagar budaya.
Namun pada 2017, bangunan tua tersebut dirobohkan untuk digantikan oleh bangunan baru bertingkat dengan konsep modern.
Sayangnya, proyek revitalisasi tersebut sejak awal menuai kritik, terutama karena pembongkaran cagar budaya yang dianggap tidak sesuai aturan dan minim pelibatan publik.
Proyek itu kemudian mangkrak, bangunan baru tak kunjung selesai, dan lokasi pasar berubah menjadi semacam kawasan semi-terbengkalai.
Kini, setelah proyek tersebut menyeret nama-nama besar ke meja hijau, publik menanti apakah akan ada bentuk pertanggungjawaban yang setimpal—dan apakah warisan sejarah Palembang akan mendapat keadilan.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pengembangan pasal-pasal tambahan.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan peran aktor lain di balik proyek ini. Jika ditemukan bukti baru, tentu kami tidak segan menetapkan tersangka tambahan,” tutup Umaryadi.
Kasus Pasar Cinde bukan sekadar persoalan kerugian negara, tetapi menyangkut identitas dan sejarah kota Palembang.
Bangunan bersejarah dihancurkan, proyek revitalisasi terbengkalai, dan dana publik raib entah ke mana. Kini, dengan penetapan empat tersangka—termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin—publik berharap ada keadilan, baik secara hukum maupun moral.
Jejak Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel
Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (16/6/2022), atas dua kasus korupsi besar yang menjeratnya selama menjabat sebagai Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018.
Yakni pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pengadaan gas bumi oleh PD PDE Sumsel.
Vonis ini menutup bab panjang proses hukum yang menyedot perhatian publik sejak tahun 2021, ketika Alex pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kasus pertama yang menjerat Alex Noerdin adalah pengadaan gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel yang terjadi pada rentang tahun 2010–2019.