Alex Noerdin sendiri saat ini tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah divonis bersalah dalam dua kasus korupsi sebelumnya: kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.
Dengan penetapan terbaru ini, nama Alex kembali mencuat ke permukaan sebagai simbol ironi dari pemimpin daerah yang dulunya disebut 'bapak pembangunan', kini menjadi langganan tersangka korupsi.
Keempat tersangka dijerat dengan:
BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Sawit Rp61 Miliar: Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Utama !
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor;
Pasal 13 UU Tipikor;
Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Aspidsus Umaryadi, modus korupsi bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk menunjang pelaksanaan Asian Games 2018.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde dijalankan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), di mana mitra swasta diminta membangun dan mengelola pasar dalam jangka waktu tertentu, lalu menyerahkannya kembali ke pemerintah.
Namun, dalam implementasinya, proses pengadaan mitra tidak sesuai prosedur. PT Magna Beatum selaku mitra tidak memenuhi kualifikasi.
Meski demikian, kontrak tetap diteken, dan lebih parah lagi, perjanjian tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Kontrak bermasalah ini mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi masyarakat Palembang.
Selain itu, ditemukan pula adanya aliran dana mencurigakan dari mitra proyek kepada oknum pejabat untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Lebih mengejutkan, dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru berupa upaya menghalangi jalannya penyidikan (obstruction of justice).