Periksa 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Salah satu tersangka yang dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa dua tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, yakni EH (Edi Hermanto) sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, dan RY (Raimar Yousnaldi) selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Palembang, Kamis (03/07/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/6/2025) malam bersama dua tersangka lainnya yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (AN) dan Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando (AT).
Kedua tersangka ini diperiksa mengenai perannya dalam pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan strategis Pasar Cinde Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA:Tegak Miras dan Hisap Lem Aibon, Remaja di Tanjung Batu Ogan Ilir Diberi Pembinaan oleh Polisi
BACA JUGA:Menyerahkan Diri: Ini Pengakuan Suami di Prabumulih yang Bacok Istri hingga Tewas !
Menurutnya, keduanya mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga sore hari.
"Info terkini perkara Pasar Cinde, pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial EH dan RY dilakukan sejak pukul 10.00 pagi sampai selesai, dengan total sekitar 20 pertanyaan," terang Vanny.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyampaikan bahwa keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," tegas Umaryadi dalam konferensi pers pada Rabu malam (02/07/2025).
BACA JUGA:Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka: Berikut Jejak Panjang Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel !
Penetapan para tersangka dituangkan dalam empat surat resmi, yakni: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk RY, TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk AN, TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk EH, dan TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk AT.
Sebagai informasi, perkara korupsi ini menyeret sejumlah mantan dan pejabat publik dan menyita perhatian publik karena melibatkan aset daerah strategis serta dugaan penyimpangan dalam skema kerja sama bangun guna serah yang semestinya menguntungkan pemerintah daerah.