Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka: Berikut Jejak Panjang Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel !

Kamis 03 Jul 2025 - 14:14 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KORANPALPOS.COM - Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali menggemparkan publik.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang sejak 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka merupakan mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin yang kini masih menjalani hukuman di Lapas Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Alex Noerdin Diperiksa 12 Jam : Klaim Pembangunan Pasar Cinde Sudah Lewati Kajian Mendalam !

BACA JUGA:Upaya Hukum PK yang Diajukan Alex Noerdin Kandas : Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi oleh Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel, Rabu malam (2/7/2025).

Selain Alex Noerdin, tiga nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. Edi Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS).

BACA JUGA:Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp1 Miliar ke Kejari Palembang

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin Naik Tahap Penyidikan : Tinggal Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara !

Saat ini Edi diketahui masih menjalani hukuman dalam kasus korupsi lain.

2. Eldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum, perusahaan mitra dalam proyek Pasar Cinde.

3. Rainmar – Kepala Cabang PT Magna Beatum.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pokir PUPR Banyuasin : Saksi Beber Tabir Aliran Dana !

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih: Kejari Kembali Periksa Eks Ketua dan Kepala DPKAD !

Kategori :