Upaya Hukum PK yang Diajukan Alex Noerdin Kandas : Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin-Foto : Istimewa-
PALEMBANG - Harapan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya pupus.
MA telah menolak PK yang diajukan Alex Noerdin, yang saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jhonny W Pardede SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ario Apriyanto Gopar SH MH, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan PK dari MA.
"Kami sudah menerima salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin," ujar Ario dalam sebuah pernyataan di Palembang.
BACA JUGA:Razia Rutin dan Tindak Tegas ODOL !
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Alex Noerdin harus menjalani hukuman sebagaimana putusan PK yang menguatkan putusan Kasasi sebelumnya.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim PK," tegas Ario.
Kasus hukum yang menjerat Alex Noerdin telah melalui berbagai tahapan.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 21 Mei 2024 : Sebagian Besar Kota Besar DIguyur HUjan !
BACA JUGA:Pj Gubernur Sampaikan Berbagai Penghargaan yang Telah Diterima
Dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024, majelis hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejari Palembang.
Tertuang dalam petikan putusan PK, majelis hakim mengadili dan menolak permohonan PK dari pemohon, yaitu Alex Noerdin.