Perguruan Tinggi Dilarang Mematok UKT yang Tidak Rasional: Ini Penjelasan Nadien Makarim Terkait UKT !

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024)-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberikan klarifikasi terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Dalam penjelasannya, Nadiem menegaskan bahwa kenaikan UKT yang terjadi merupakan imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Namun, ia menekankan bahwa kenaikan tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang telah berkuliah di perguruan tinggi sebelumnya.

BACA JUGA:Daftar 10 Sekolah Kedinasan yang Peluang Diterima Cukup Besar : Ini Alasannya !

BACA JUGA:Seleksi Calon Taruna/i Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Ini Tahapan yang Harus Dilalui!

"Pemerintah ingin menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak memengaruhi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi sebelumnya," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Nadiem menjelaskan bahwa salah satu kesalahan persepsi yang banyak terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sudah terdaftar di perguruan tinggi.

Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut hanya akan diberlakukan untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan yang Menerima Lulusan SMK : Dijamin Auto CPNS, Asrama dan Gratis !

BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis dan Jadi CPNS? Sekolah Kedinasan Kemenkumham Jadi Solusinya!

Lebih lanjut, Nadiem menyatakan bahwa kenaikan UKT tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru yang memiliki kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Bagi mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah, mereka akan masuk dalam kategori UKT golongan pertama dan kedua, yang besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp500 ribu dan Rp1 juta.

Pemerintah juga mewajibkan agar setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menetapkan 20 persen dari mahasiswanya sebagai penerima UKT golongan pertama dan kedua setiap tahunnya.

BACA JUGA:Daftar 10 Sekolah Kedinasan di Indonesia yang Banyak Diincar Tamatan SMA dan SMK : Apa Saja ?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan