Upaya Hukum PK yang Diajukan Alex Noerdin Kandas : Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin-Foto : Istimewa-

Awalnya, pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Alex Noerdin.

Tidak puas dengan putusan tersebut, tim penasihat hukum Alex Noerdin melakukan upaya hukum banding.

BACA JUGA:Pak RT Jangan Jadi Tim Sukses, Fokus Saja Layani Masyarakat !

BACA JUGA:APK Semrawut dan Didiamkan Melanggar !

Majelis hakim tingkat banding kemudian menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu 9 tahun penjara.

Namun, Alex Noerdin tidak berhenti di situ.

Dia mengajukan kasasi, tetapi hasilnya tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat banding.

Upaya terakhir yang dilakukan oleh Alex Noerdin adalah mengajukan PK ke MA. Sayangnya, PK ini juga ditolak.

BACA JUGA:Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias dan Stand Terbaik Dekranas 2024

BACA JUGA:Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh : Pencarian Masih Terus Berlanjut !

Penolakan PK oleh MA didasarkan pada berbagai pertimbangan hukum yang diajukan oleh Kejari Palembang.

Menurut pertimbangan majelis hakim MA, mereka sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan oleh pihak Kejari Palembang.

"Penolakan ini memperkuat putusan sebelumnya yang telah menjatuhkan hukuman kepada Alex Noerdin. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada dan keputusan ini adalah final," tambah Ario.

Dengan ditolaknya PK, Alex Noerdin harus menjalani sisa hukuman penjara yang telah ditetapkan.

Putusan ini menegaskan bahwa mantan Gubernur Sumsel tersebut tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan