Gubernur Sumsel Pimpin Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati dalam Pemanfaatan Aset Daerah

Gubernur Sumsel Pimpin Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati dalam Pemanfaatan Aset Daerah-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Sinergitas Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam Pemanfaatan Aset Daerah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H dan jajaran, di Griya Agung, Senin (20/10/2025) siang.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi langkah konkret dalam pengembalian serta penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak tidak berwenang.
Dalam paparannya, Gubernur Herman Deru memaparkan perkembangan signifikan penanganan aset berupa tanah reklamasi di kawasan strategis Jakabaring, yang merupakan salah satu aset besar Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Hidupkan Semangat Petani Lewat Pembibitan Unggul
BACA JUGA:Rutan Baturaja Kembali Melakukan Razia di Blok Hunian Warga Binaan
Kawasan Jakabaring diketahui merupakan wilayah reklamasi yang dibangun pada era Gubernur Ramli Hasan Basri, dengan tujuan menciptakan keseimbangan pembangunan antara wilayah hulu dan hilir.
Namun, kawasan ini mengalami berbagai kendala hukum dan administratif akibat klaim sepihak dari oknum masyarakat, sehingga menghambat pembangunan di wilayah tersebut.
Gubernur menjelaskan, dinamika pengelolaan aset daerah mulai muncul sejak terjadinya pemekaran wilayah dari Sumbagsel menjadi Sumsel, serta pasca pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Baturaja Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Narkoba
BACA JUGA:5 Raperda OKU Tahun 2025 Disahkan Menjadi Perda
Sejumlah aset yang sebelumnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat kini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, dan dalam proses peralihannya muncul persoalan kepemilikan hingga sengketa.
“Banyak aset yang seharusnya menjadi milik Pemprov justru dikuasai pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum. Namun berkat sinergi solid bersama Kejati Sumsel, berbagai aset penting berhasil kita selamatkan, termasuk asrama mahasiswa di Yogyakarta dan Bandung yang sempat lama dikuasai pihak luar,” ungkap Herman Deru.
Atas capaian tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel, khususnya kepada Kajati Dr. Yulianto, atas kerja keras dan dedikasi dalam mengawal pengembalian aset-aset strategis milik Pemprov Sumsel.
BACA JUGA: Pemkab OKU Perkuat Layanan Pendidikan Anak Usia Dini