"Keadilan restoratif adalah jalan keluar yang lebih manusiawi untuk perkara keluarga. Pelaku mendapat kesempatan kedua, sementara korban tetap mendapatkan keadilan melalui permintaan maaf dan kesepakatan damai," jelasnya.
Dr. Rinaldi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung implementasi keadilan restoratif.
"Masyarakat, terutama tokoh adat dan tokoh agama, memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan mendorong perdamaian," katanya.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan tindak pidana, terutama dalam lingkup keluarga.
Adre menyebutkan bahwa kejaksaan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga hubungan baik dalam keluarga.
"Kejaksaan tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga membina masyarakat untuk memahami pentingnya nilai-nilai kekeluargaan," katanya.
Untuk pelaku, penghentian perkara bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab. MAW tetap diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
"Pelaku diminta untuk mengambil pelajaran dari kasus ini dan berkomitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tambah Adre.
Keputusan penghentian perkara pencurian oleh MAW terhadap ibunya melalui restorative justice menunjukkan sisi manusiawi dalam penegakan hukum.
Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan keluarga, pendekatan ini memberikan manfaat yang lebih luas dibandingkan hanya sekadar memberikan hukuman.
Kejaksaan berharap pendekatan serupa dapat terus diterapkan untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang, demi menciptakan keadilan yang lebih berkeadilan dan mendamaikan semua pihak yang terlibat.