Pembaruan KUHAP: Penguatan Legalitas, Perlindungan HAM, dan Tantangan Implementasi di Era Reformasi Hukum

Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menyebut KUHAP jangan dipersepsikan sebagai instrumen pembatasan hak warga-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Dosen hukum acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson mengatakan dasar penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat memperkuat asas legalitas dan proses hukum yang semestinya (due process).

Febby saat dihubungi dari Jakarta, Minggu, menjelaskan, jika dibandingkan dengan KUHAP lama, syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP baru menjadi lebih dapat diuji.

Hal ini karena syarat penahanan tidak lagi atas dasar penilaian subjektif, tetapi dengan indikator-indikator konkret.

BACA JUGA:ESDM Pastikan Stok BBM Aman, Penegakan Hukum Diperkuat, dan Skema Kompensasi Energi Baru Resmi Diterapkan

“Dasar penahanan menjadi lebih dapat diuji atau justiciable, baik oleh penasihat hukum, jaksa, maupun hakim pemeriksa pendahuluan. Ini memperkuat asas legalitas dan due process,” kata Febby.

KUHAP lama mengatur bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Menurut Febby, syarat penahanan yang demikian meninggalkan ruang interpretasi yang sangat luas. “Itu membuat standar penahanan sangat bergantung pada penilaian subjektif aparat,” ucapnya.

BACA JUGA:Rakor PBJ Sumsel 2025: KPK–BPKP Perkuat Tata Kelola untuk Cegah Korupsi Pengadaan

Sementara itu, terkait pengaturan di KUHAP baru, Febby mengatakan, “Syarat penahanan dipilah menjadi kurang lebih delapan indikator konkret.”

Merujuk dokumen KUHAP baru, Pasal 100 ayat (5) menyatakan penahanan harus didasari oleh dua alat bukti yang sah.

Hal itu pun hanya bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan tertentu, yang diatur dalam poin-poin turunannya.

BACA JUGA:DPR Pastikan KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan

Poin-poin tersebut, yakni mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; dan berupaya melarikan diri.

Kemudian, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; melakukan ulang tindak pidana; terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa; dan/atau memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan