ESDM Pastikan Stok BBM Aman, Penegakan Hukum Diperkuat, dan Skema Kompensasi Energi Baru Resmi Diterapkan

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos atau disingkat Bobibos yang ditemukan M. Ikhlas Thamrin-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan keberadaan anggota aktif polisi dan jaksa aktif sangat membantu kerja kementerian, terutama dari aspek pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Bahlil mengatakan posisi Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) dijabat oleh anggota polisi dan jaksa aktif.

Menurutnya, kehadiran dua aparat penegak hukum ini merupakan sebuah sinergi yang baik.

BACA JUGA:Tarif Tol Bakauheni-Terbanggai Besar Naik per 27 November 2025, Ini Penjelasannya !

"Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum (Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan SDM) kan dari jaksa, dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menegaskan keberadaan anggota Polri dan jaksa aktif yang bertugas di Kementerian ESDM masih sesuai regulasi yang berlaku.

Pihaknya masih menunggu kajian resmi dari sejumlah kementerian, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

BACA JUGA:DPR Pastikan KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan

"Setelah ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu baru kami akan ikuti," terang Bahlil.

Terkait kemungkinan perubahan struktur atau penarikan personel Polri dari Kementerian ESDM, Bahlil mengatakan akan sepenuhnya mengikuti keputusan pemerintah.

"Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan," imbuh Bahlil.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2025: Polri Tegaskan Perlindungan Pejalan Kaki sebagai Prioritas Utama

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ia menyampaikan putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan