ESDM Pastikan Stok BBM Aman, Penegakan Hukum Diperkuat, dan Skema Kompensasi Energi Baru Resmi Diterapkan

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos atau disingkat Bobibos yang ditemukan M. Ikhlas Thamrin-Foto : ANTARA-

Terpisah, penemu Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos atau disingkat Bobibos, M. Ikhlas Thamrin mengatakan akan mengikuti arahan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai uji coba bahan bakar.

“Tentu kami akan mengikuti arahan dari Ditjen EBTKE, dan kami tentunya harus mengikuti tahapan-tahapan yang memang sudah ditentukan dan disepakati oleh Ditjen EBTKE,” ujar Ikhlas dalam keterangannya.

Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua jenis produk Bobibos yang sedang disiapkan oleh pihaknya.

Pertama, produk bahan bakar pengganti bensin dengan istilah biogasoline. Kemudian, produk bahan bakar pengganti solar.

Diketahui, Bobibos merupakan inovasi dari PT Inti Sinergi Formula yang diperkenalkan kepada publik pada 2 November 2025 di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahan bakar tersebut berasal dari limbah pertanian, dan dikembangkan oleh M. Ikhlas Thamrin bersama tim risetnya.

Bobibos diklaim sebagai bahan bakar berperforma tinggi yang setara dengan research octane number atau RON 98, dan ramah lingkungan.

Pada 11 November 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons kehadiran Bobibos dan mengatakan kementeriannya akan mempelajari terlebih dahulu.

Sedangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan skema baru pembayaran kompensasi energi bertujuan untuk meningkatkan arus kas (cashflow) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), sekaligus menepis kabar tunggakan pembayaran subsidi dan kompensasi energi.

“Untuk memperbaiki cashflow, dan jangan saya dituduh nggak bayar utang,” ucap Purbaya ketika dijumpai di Jakarta.

Purbaya menjelaskan bahwa dengan skema terbaru pembayaran kompensasi energi, baik Pertamina dan PLN akan memiliki arus kas yang lebih baik.

Setiap bulan, negara akan membayar 70 persen dari kompensasi energi dan 30 persen sisanya akan dihitung pada bulan September.

“Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar di September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September,” ujarnya pula.

Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026.

Purbaya memastikan bahwa perubahan skema pembayaran tidak akan berdampak terhadap belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan