ESDM Pastikan Stok BBM Aman, Penegakan Hukum Diperkuat, dan Skema Kompensasi Energi Baru Resmi Diterapkan

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos atau disingkat Bobibos yang ditemukan M. Ikhlas Thamrin-Foto : ANTARA-

Sebelumnya, Kemenkeu sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina terkait penerapan kebijakan itu.

"Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah," ujar dia lagi.

Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025.

Nilai realisasi itu setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PLN dan Pertamina. Sedangkan Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.

Wakil Menkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, di Jakarta, Selasa (14/10), mengatakan pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.

Menkeu, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai 92 persen dari target yang termaktub di dalam APBN 2025.

“PNBP sudah 92 persen, sudah Rp114 triliun untuk minerba per tanggal 15 November,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.

Apabila dibandingkan dengan capaian PNBP sektor minerba pada 11 Agustus 2025, terjadi kenaikan sekitar 53,64 persen, yakni dari Rp74,2 triliun menjadi Rp114 triliun.

Adapun target PNBP dari sektor minerba Kementerian ESDM yang termaktub di dalam APBN 2025 adalah sebesar Rp124,7 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Tri juga menyampaikan terdapat rencana mengurangi produksi batu bara. Akan tetapi, ia belum bisa mengungkapkan besaran target produksi pada 2026.

“Kayaknya begitu (produksi batu bara turun). Angka pastinya belum, hilalnya belum nampak sedikit lagi,” kata Tri.

Ia memastikan penurunan produksi tersebut tidak akan mengganggu pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan industri prioritas di dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, industri prioritas meliputi ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk dan industri strategis nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan