Tak Ada “Oplosan” Dalam Dakwaan Kasus Minyak Mentah

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan secara teknis perbuatan mencampur bahan bakar dengan RON yang berbeda bukan disebut dengan "oplosan", melainkan disebut dengan "blending"-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tidak ada istilah “oplosan” dalam berkas dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa secara teknis, perbuatan mencampur bahan bakar dengan RON yang berbeda bukan disebut dengan "oplosan", melainkan disebut dengan "blending".

“Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah. Istilahnya bukan oplosan, melainkan blending-an dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, tetapi blending,” katanya.

BACA JUGA:Mengatasi Sentimen Begatif Isu Beras dan Membangun Ketahanan Pangan

BACA JUGA: Inspiration: Aplikasi Digital untuk Transparansi Royalti Musik di Indonesia

Diketahui, pada Kamis (9/10), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan bagi empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Empat terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.

Para terdakwa diduga telah merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

BACA JUGA:Kejagung: Pencabutan Paspor Tak Hilangkan Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan

BACA JUGA:Deru Tegaskan Pemangkasan TKD 39 Persen Jadi Momentum Efisiensi dan Kemandirian Fiskal Sumsel

"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Feraldy Abraham Harahap dalam sidang pembacaan surat dakwaan.

JPU menjelaskan dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), keempat terdakwa telah memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan gasoline (bensin) 90 pada paruh pertama (H1) tahun 2023 sebesar 3,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan pengadaan bensin 92 pada paruh pertama 2023 sebesar 745.493 dolar AS serta Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan bensin 90 pada paruh pertama 2023 sebesar 1,39 juta dolar AS.

Selain itu, dalam penjualan solar nonsubsidi, perbuatan para terdakwa telah memperkaya 14 korporasi lainnya senilai Rp2,54 triliun.

BACA JUGA:Usai Rekonsiliasi, Pimpinan PPP Kompak Janjikan Tak Ada PAW

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan