Kejagung: Pencabutan Paspor Tak Hilangkan Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan

Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Ses NCB Interpol Indonesia-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yuldi Yusman mengatakan pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan bisa berujung dengan dibatalkannya izin tinggal di negara tempatnya berada saat ini.
"Karena kan secara otomatis harusnya dengan dibatalkan paspor yang bersangkutan, ijin tinggal di Malaysianya pun tentunya pasti sudah bisa dibatalkan," kata Yuldi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (08/10/2025).
Yuldi mengatakan pencabutan paspor terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan juga telah dilaporkan ke otoritas imigrasi negara yang mereka tinggali saat ini.
BACA JUGA:Deru Buktikan Semangat Sportivitas di Pornas
BACA JUGA:Usai Rekonsiliasi, Pimpinan PPP Kompak Janjikan Tak Ada PAW
Pencabutan paspor tersebut juga akan membatasi ruang geraknya sehingga tidak bisa bepergian ke negara lain.
Mengenai apakah keduanya akan dipulangkan ke Indonesia dari negara tempat mereka berdiam saat ini, Yuldi mengatakan hal tersebut adalah tergantung aturan masing-masing negara.
"Kalau overstay-kan setiap negara punya aturan. Pasti kalau sudah melewati batas ijin tinggalnya, pasti akan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal," ujarnya.
BACA JUGA:Pemerintah Percepat Sertifikasi Halal dan Peningkatan Standar Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:MotoGP Mandalika 2025 Jadi Magnet Ekonomi NTB
Lebih lanjut Yuldi mengatakan paspor Riza Chalid sudah dicabut pada 11 Juli 2025 berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung, sedangkan paspor Jurist Tan dicabut pada 22 Juli 2025 juga berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025.
BACA JUGA:Mariah Carey Menghipnotis Penonton di Konser Privat SICC Bogor