Tak Ada “Oplosan” Dalam Dakwaan Kasus Minyak Mentah

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan secara teknis perbuatan mencampur bahan bakar dengan RON yang berbeda bukan disebut dengan "oplosan", melainkan disebut dengan "blending"-Foto : ANTARA-

BACA JUGA:MotoGP Mandalika 2025 Jadi Magnet Ekonomi NTB

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp285,18 triliun.

JPU memerinci kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara dimaksud terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut serta keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan