KORANPALPOS.COM - Kasus pencurian yang melibatkan seorang anak terhadap ibunya di Kota Medan, Sumatera Utara, diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Keputusan penghentian perkara ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mempertimbangkan perdamaian antara pelaku dan korban.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting, menyampaikan bahwa penghentian perkara ini diumumkan dalam ekspose perkara secara daring.
BACA JUGA: KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu Pasca OTT
BACA JUGA:Musi Banyuasin Gempar : Korban Berani Lawan Perampok Bersenjata Api !
"Ekspose tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) yang diwakili oleh Wakil Kajati, Rudy Irmawan, hari ini," kata Adre, Senin (26/11).
Perkara bermula pada Kamis (5/9) di Jalan Marelan, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Kota Medan.
Pelaku berinisial MAW alias Agung, yang merupakan anak kandung korban berinisial PZ, mencuri sejumlah barang berharga milik ibunya.
BACA JUGA:Pemilik Penyulingan Minyak yang Terbakar di Keban 1 Diamankan Polisi
"Pelaku mengambil kunci rumah dari adiknya, masuk ke rumah ibunya, dan mencuri perhiasan berupa kalung, cincin, gelang, serta uang tunai. Total kerugian mencapai Rp20 juta," jelas Adre.
Meski tindakan tersebut menyebabkan kerugian materi yang signifikan, korban, yang merupakan ibu kandung pelaku, memilih untuk memaafkan anaknya.
Keputusan ini disertai kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
BACA JUGA:Dugaan Politik Uang Mencuat di Musi Rawas, Oknum Ketua RT Dilaporkan ke Bawaslu
BACA JUGA:KPK Tetapkan Rohidin Mersya, Sekda, dan Ajudan Sebagai Tersangka Pemerasan : Ditahan di Rutan KPK !