Kaum Pria yang Kecanduan Judi Online Baca Berita Ini : Jangan Sampai Dibakar Istri !

Kamis 31 Oct 2024 - 07:37 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KORANPALPOS.COM - Seorang wanita berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Ancaman hukuman tersebut setelah dia membakar suaminya, Mario Agustinus Wendo, yang diduga kecanduan judi daring atau online.

Kasus ini telah ditangani oleh Polres Alor, Polda NTT, dan menarik perhatian publik karena latar belakang tindakan tersebut, yang dipicu oleh masalah keuangan keluarga akibat judi online.

BACA JUGA:Tom Lembong Jadi Tersangka : Kejagung Diminta Periksa Seluruh Kasus Impor di Indonesia !

BACA JUGA:Terungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri di Sekayu Bermotif Dendam : Begini Alasan Pelaku !

Dikutip dari Antara, Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, dalam keterangan persnya pada Kamis, mengungkapkan bahwa HH dijerat dengan pasal 187 ayat 1e dan 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan luka serius pada orang lain.

Kasus ini berawal dari ketidakpuasan HH terhadap suaminya yang dinilai tidak transparan dalam hal keuangan.

Menurut Wakapolres, HH merasa kecewa dan kesal setelah menemukan bukti rekening yang menunjukkan bahwa suaminya menggunakan uang keluarga untuk berjudi secara daring.

BACA JUGA:Ditangkap di Cilegon : Santy 'Dewa Matras' Tersangka Kasus Investasi Bodong di Prabumulih !

BACA JUGA:Sakit Hati, Pelaku Nekat Habisi Kakek Samidi : Berikut Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku !

Judi online yang marak di Indonesia sering kali menyebabkan masalah keuangan bagi banyak keluarga, dan dalam kasus ini, ketidakjujuran Mario soal keuangan memperkeruh hubungan pasangan tersebut.

“Terduga pelaku mengaku kesal terhadap suaminya karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan dalam keluarga. Saat menemukan bukti bahwa uang keluarga digunakan untuk berjudi, amarahnya semakin memuncak,” ungkap Kompol Jamaludin.

Dalam pemaparan kronologis kejadian, Kompol Jamaludin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai ketika HH menumpang sebuah mobil pikap dari Lantoka menuju Kalabahi.

BACA JUGA:Kasus Ditemukan Tulang Belulang : Polisi Sebut Korban Tewas karena Dicekik !

BACA JUGA:Diduga Dipicu Penggerebekan Rumah Janda : Ketua RT Kena Pecat, Begini Kronologi Lengkapnya !

Kategori :