Kaum Pria yang Kecanduan Judi Online Baca Berita Ini : Jangan Sampai Dibakar Istri !

Kamis 31 Oct 2024 - 07:37 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

HH saat ini telah ditahan di ruang Satuan Reskrim Polres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi belum bisa meminta keterangan langsung dari korban mengingat kondisinya yang masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

HH akan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP yang mengatur tentang perbuatan pembakaran atau peledakan yang membahayakan nyawa orang lain atau menyebabkan luka serius.

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang disesuaikan dengan tingkat dampak dan kerugian yang disebabkan oleh tindakan pelaku.

Kasus ini menyoroti masalah judi online yang semakin marak di Indonesia.

Judi daring menjadi penyebab utama retaknya banyak rumah tangga karena selain menyebabkan masalah keuangan, hal ini juga kerap melibatkan tindakan tidak jujur antara pasangan.

Ketergantungan pada judi online membuat sebagian besar pelaku cenderung merahasiakan kegiatannya, yang akhirnya memicu masalah emosional bagi anggota keluarga lainnya.

Pemerintah dan berbagai pihak berwenang sebenarnya telah berupaya untuk memerangi judi online dengan melakukan blokir pada situs-situs judi.

Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi, berbagai situs judi daring sering kali menggunakan teknik-teknik khusus untuk mengelabui pemblokiran.

Judi online tidak hanya berdampak pada keuangan keluarga, tetapi juga sering kali merusak hubungan sosial di dalam masyarakat, karena banyak individu yang terdorong untuk melakukan tindakan nekat demi memenuhi kebutuhannya.

Pada kasus HH dan suaminya, jelas terlihat bahwa masalah judi online telah merusak hubungan mereka hingga berujung pada tindakan kriminal.

Dengan hukuman yang diancamkan pada HH, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan keluarga serta tidak tergoda untuk terlibat dalam judi daring.

Kasus pembakaran yang dilakukan oleh HH terhadap suaminya, Mario Agustinus Wendo, merupakan contoh nyata dari dampak negatif yang diakibatkan oleh judi online dalam rumah tangga.

Akibat ketergantungan pada judi daring, HH merasa kecewa dan tertekan hingga melakukan tindakan kriminal yang berujung pada kerugian fisik dan materiil.

Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, HH kini harus menghadapi konsekuensi hukum dari tindakannya.

Sementara itu, kasus ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi daring dan pentingnya keterbukaan serta kejujuran dalam pengelolaan keuangan keluarga untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

Kategori :