Kasasi Ditolak : KPK Segera Eksekusi Syahrul Yasin Limpo !

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024)-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan putusan tersebut menegaskan bahwa kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga eksekusi terhadap SYL akan segera dilakukan.
BACA JUGA:KPK Tahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Perintahkan Tindak Tegas Koruptor : Instruksi Presiden Prabowo ke Kejagung hingga KPK
KPK memastikan bahwa hukuman badan dan pembayaran uang pengganti akan dijalankan sesuai dengan amar putusan majelis hakim.
“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya,'' ujar Tessa.
KPK mengapresiasi amar putusan majelis hakim pada kasasi tersebut yang dianggap sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita : Ini Kasusnya !
Tessa menambahkan bahwa KPK juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.
Kasus yang menjerat SYL bermula dari pemerasan yang dilakukan saat menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2020–2023.
Pemerasan tersebut dilakukan dengan melibatkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023 Muhammad Hatta.
BACA JUGA:KPK Gali Tuntas Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia : Ini Fakta Terbaru !