Kasasi Ditolak : KPK Segera Eksekusi Syahrul Yasin Limpo !

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024)-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:NasDem Hormati Pemanggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI
Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Uang yang terkumpul digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL, seperti biaya perjalanan, barang-barang mewah, hingga renovasi rumah.
Dalam dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dengan total nilai Rp44,5 miliar.
BACA JUGA:KPK Terbitkan DPO Terbaru Harun Masiku: Tampilkan Foto dan Ciri- ciri Baru !
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa pemerasan dilakukan secara sistematis melalui pengumpulan dana dari sejumlah pejabat Kementerian Pertanian.
Perkara ini telah melewati beberapa tingkatan peradilan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Serta uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar ditambah 30.000 dolar AS.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan tersebut ditolak.
Majelis kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis, serta dua anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, memutuskan menolak kasasi dengan perbaikan redaksi terkait pembebanan uang pengganti.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI.