KPK Sita Rp59,49 Miliar dari Rumah Japto dan Ahmad Ali : Kasus Gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/4635ee31921ab651f42a98279dcaadf8.jpg)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan perkembangan penting dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/2), KPK berhasil menyita uang senilai total Rp59,49 miliar dari dua rumah tokoh penting, yaitu Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan politisi Ahmad Ali (AA).
Penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap lebih lanjut kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan sejumlah pihak lainnya.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita : Ini Kasusnya !
BACA JUGA:KPK Gali Tuntas Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia : Ini Fakta Terbaru !
Penyitaan ini semakin memperjelas keterkaitan antara penerimaan gratifikasi oleh Rita dan tokoh-tokoh politik yang diduga terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, penggeledahan pertama dilakukan di rumah Japto Soerjosoemarno yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:NasDem Hormati Pemanggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI
BACA JUGA:DPR Sebut Hasto Tersangka karena KPK Lunasi Utang Perkara
Di rumah tersebut, penyidik KPK menyita berbagai barang bukti yang signifikan.
Selain 11 kendaraan bermotor roda empat, KPK juga berhasil menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) dengan total nilai sekitar Rp56 miliar.
Selain itu, dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik turut diamankan oleh tim penyidik untuk melengkapi proses penyidikan yang tengah berjalan.
BACA JUGA:Jokowi : Penetapan Hasto sebagai Tersangka KPK Itu Proses Hukum yang Patut Dihormati !